Tujuh Fakultas Kedokteran Bersatu Tolak Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh guru besar dari Fakultas Kedokteran—termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi mini gratis untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para guru besar menolak pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dari dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, yang menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para guru besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari intervensi, kualitas dokter spesialis dan dokter umum akan menurun—yang berdampak nyata pada keselamatan pasien.

Suara Tegas dari Akademisi

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan kontrol ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Guru besar Unhas & USU: Memperingatkan bahwa proses pengambilalihan Kolegium kurang transparan sehingga berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pihak pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya sebagai “penguatan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis: Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Penting untuk menjaga keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah secara seimbang, bukan secara monopolistik oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Ditempatkan di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Penting untuk menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi